Kasus Ukiran Jepara: Sebuah Pelajaran Berharga
Mungkin di antara kita ada yang pernah mendengar kasus ukiran Jepara yang melibatkan orang-orang asing? Kasus itu merupakan warning bagi kita semua betapa sistem perlindungan HKI masih belum sepenuhnya dipahami oleh banyak pihak,bahkan termasuk para penegak hukum sendiri. Kasus ini juga membuktikan adanya misappropriation atau pengambilan hak-hak masyarakat Jepara secara tidak sah oleh orang asing atas karya tradisional mereka berupa ukira-ukiran yang khas itu. Kasusnya dimulai dari adanya sengketa antara orang-orang asing (Inggris vs Belanda) berkenaan dengan penggunaan desain ukiran Jepara. Tulisan in itidak dimaksudkan untuk membahas sengketa itu sendiri, melainkan lebih pada pengungkapan adanya kesalahpahaman antara sistem perlindungan hak cipta dan sistem perlindungan desain industri. Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang bagaimana warisan budaya nasional, seperti ukir-ukiran Jepara telah diklaim sebagai desain milik orang asing. Secara singkat kasusnya dapat digambarkan sebagai berikut: sebuah perusahaan milik orang asing (Inggris) telah membuat katalog, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar desain ukiran Jepara. Perusahaan itu telah mendaftarkan katalog tersebut ke kantor HKI dalam rangka memperoleh perlindungan hak cipta. Belakangan, gambar-gambar itu muncul di dalam website yang digunakan oleh orang asing lainnya (Belanda) untuk mempromosikan kegiatan usahanya sebagai pedagang mebel. Orang Inggris mengadukan orang Belanda dengan tuduhan melanggar hak cipta karena telah mengumumkan melalui website desain “miliknya” yang terdapat dalam katalog tersebut. Dengan pendaftaran dan klaim ini boleh jadi para pengukir Jepara nantinya akan terancam tuduhan melakukan pelanggaran desain jika mereka mengekspor hasil karya mereka ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Ini akan menjadi sebuah ironi yang menyedihkan ketika para pengukir tradisional justru terancam haknya untuk menggunakan desain tradisional milik mereka sendiri. Jika perusahaan atau orang Inggris itu memang berminat memperoleh perlindungan desain, ia seharusnya bukan mendaftarkan katalog dalam rezim hak cipta, melainkan mendaftarkan dalam rezim desain industri. Dengan demikian, klaim bahwa desain yang terdapat di dalam katalog itu adalah juga milik dari perusahaan yang mendaftarkan katalog jelas lumayan lucu. Apalagi desain ukiran Jepara adalah warisan budaya dan menjadi hak dari masyarakat Jepara. Jika desain itu kemudian diklaim sebagai milik perusahaan asing, maka hal itu merupakan tindakan misappropriation yang sangat transparan yang dilakukan oleh orang asing terhadap warisan budaya bangsa, khususnya. (DR.Agus Sardjono)
Posted by Tonton Taufik on March 28, 2008 | 20 comments
Komentar
3-0 n Opan (April 15, 2008 21:03) Sumpah... Parah bgd ndezzz...
Punya kita kok yang sengketa negara laen, mana kepedulian Departemen Kebudayaannya ???
Parah lo... | Maria Ulfa Khasanah (April 15, 2008 23:31) Emang orang Indonesia nggak pernah bisa menghargai karya bangsanya sendiri,setelah reog ponorogo yang diakui oleh malaysia sekarang gantian deh ukir jeparanya,harusnya masyarakat indonesia sadar dan harus bisa mulai menghargai kebudayaan kita. | Siti Dyah Handayani (April 28, 2008 23:09) Ironis sekali, sementara mebel Jepara menjadi produk andalan ekspor yang diharapkan mampu mendongkrak ekspor nasional, di sisi lain justru para pengusaha dihadapkan pada ancaman tuduhan yang tidak mereka lakukan. Ibaratnya mereka dianggap "mencuri hak milik mereka sendiri". Sudah saatnya para pengusaha kecil diberi pemahaman akan pentingnya HKI, supaya mereka merasa bebas berkreasi tanpa takut kreatifitas mereka diambil oleh bangsa lain (Hal ini juga menjadi PR bagi pemerintah sebagai upaya nyata mendukung para pengusaha kecil). | Anton Budi Artono (May 30, 2008 02:07) Pemerintah kita selama ini memang seperti kata pepatah semut di seberang lautan tampak gajah di pelupuk mata tidak tampak, artinya pemerintah tidak pernah me-explorasi potensi yang kita miliki yang bisa kita jual tetapi hanya sibuk mengimpor atau menjiplak hal-hal yang bukan merupakan keunggulan kita, dengan demikian disamping kita tidak dapat bersaing, apa yang kita punya satu per satu sudah diklaim orang lain.
Seharusnya dengan adanya kasus seperti itu, pemerintah bisa mengajukan banding ke HKI krn kita bisa buktikan bahwa desain tsb merupakan desain ukiran jepara yang telah di pakai secara turun temurun, cuma masalahnya pemerintah perduli tidak dengan rakyatnya ? | datik puspitowati (August 25, 2008 00:55) Itu salah kita juga kok, karena kita kurang peduli dengan budaya bangsa sendiri. Kita kurang peduli dengan sekeliling kita. Giliran diambil orang, terus kita baru berkoar-koar "eh itu milik kita jangan ambil!!!" Gimana tuh? Makanya untuk menghindari jangan sampai terulang lagi kita harus lebih peduli dengan budaya sendiri. Belajar dari pengalaman. Itu tugas kita semua kok, bukan hanya tugas pemerintah. Sepertinya perlu ada GERAKAN CINTA BUDAYA BANGSA sendiri neh. He he he... | AL (September 09, 2008 11:33) kalo menurut saya itu bukan salah penghasil produk mebel ukir, karena sebagian besar pengrajin/penciptanya tidak tahu apa itu HAKI, dan bagi pengrajin kecil taunya kan dia bekerja trus dapat uang, karna keterbatasan pengetahuan tentang HAKI dan kendala biaya pendaftaran itulah yang menjadikan penghasil mebel bersikap apatis/ enggan mendaftarkan hasil ciptaannya, mungkin dalam hal ini pemerintah lah yang harus proaktif untuk mensikapi masalah ini dan mempermudah/meringankan biaya pendaftaran, terus terang saja saya sendiri juga di bikin pusing mengangkat skripsi masalah hak cipta di jepara hee.. kasih solusi doooox.... | cupes (February 24, 2009 11:32) ah...............duka..!!! | denis setrada (June 29, 2009 02:30) setuju dengan datik!!!
care about your own culture, country, | stepanus sriwijaya (July 01, 2009 03:23) walah..kok bisa bisanya ya... | mutia (July 04, 2009 06:48) aneh ya yg berwenang kok meneng wae.
kalo saya ngomong kan percuma,malah nanti kena tuntut kayak bu prita | Michael (August 04, 2009 04:04) Amazing! | Syukron (August 12, 2009 01:09) sudah saatnya Pemda Jepara buat musium Ukir yang bisa menampilkan semua sejarah,desain dan produk seni ukir sehingga kita tidak mudah kecolongan.
selain sebagai pusat pendidikan dan belajar,musium itu juga bisa menjadi objek wisata dan menegaskan kembali posisi jepara sebagai kota ukir | dadang s (October 10, 2009 02:40) ini merupakan cambuk buat kita semua (masyarakat, pemda setempat dan pemerintah pusat). sekaranglah saatnya pemerintah pusat mewajibkan pemda untuk menginventarisir produk budaya setempat lalu didaftarkan ke kantor HKI. Biayanya ditanggung pemda setempat dan dimasukan dalam APBD. Gimana kalo gitu ??????? | devan (September 16, 2009 03:37) habis sudah karya bangsa kalau dept. yang terkait tidak segera bertindak khususnya dept. kebudayaan, | meeya sabrina (September 25, 2009 03:43) sedihhhh,,,,,, | Gecko Furniture Jogjakarta (September 10, 2009 10:13) Ga perlu berlebihan. Saya pikir itu bukan masalah besar. Hak cipta menjadi tidak berlaku, manakala kita bedakan saja sedikit motifnya. Mereka cuma punya merek kosong. Kita punya tenaga ahli-nya. Sedikit inovasi tidak menjadi masalah. Ternyata bukan cuma negara tetangga. Negara asing yang "jauh" juga krisis budaya. | indahs (October 02, 2009 03:55) aneh, kantor HKI kok bisa melegalkan desain itu menjadi hak cipta sebuah perusahaan. Kan ada unsur Protected Designation of Origin dalam pemberian hak cipta. Dalam hal ini sebenarnya ilegal untuk memberikan hak cipta kepada perusahaan manapun berkaitan dengan desain ukiran Jepara karena memang ukiran itu asli budaya rakyat (yh mana origin asal adalah Jepara). Mestinya yang dituntut ya kantor HKI tuh. Ngawur, menjual bangsa sendiri! | wong jeporo tulen (November 04, 2009 08:32) emang seharusnya kt tu lbh tau tntg hak cipta,biar kt g bs di bodohin .palagi ne mslh warisan budaya.seharusnya msyrkt jepara ne jalin kerja sama n trz kmpak antr msyrkt jpr kususnya.jgn mementingkn diri sndr, apa jadinya pada anak cucu kt nanti... | anis (January 23, 2010 23:07) klaim lagi...klaim lg...g kreatif bgt y...smg pengklaim mendapat hukuman yg setimpal. Amin:-) | Agan (February 06, 2010 22:01) prof.agus keren artikelnya...mohon bmbngannya pak |
Directory Listing
Industrial Control Board minimum space size: 0.5mm ROHS complaint No. of IC: 19 pcs Soldering components: 524pcs Minimum component size: 0603 http://www.sanmtech.com Company offers System Safety Monitor (SSM) utility that allows you to track down various system activities in real time and to prevent undesirable actions. http://www.softwarehowto.com Official dealers http://www.novator-avto.ru We deal and supply best quality of Yarns and cotton, open end yarn, man made fiber yarns, acrylic yarns, dyed yarns, cotton gassed mercerized yarn, cotton blended yarn, core spun yarn, compact yarn, Modal Yarn. http://www.rjkimpex.com Website Design City is a Sydney Australia based leading Professional Website Design and Website Development Company. It provides cost effective solutions such as website design & development, website re-design & development,logo design, flash website http://www.websitedesigncity.com.au/
Motivation Words
Ada dua penyebab kegagalan, yaitu berpikir tanpa bertindak dan bertindak tanpa berpikir.
|
Customer Support
 14 visitors online
|